Kenali Sistem Elektronik SPOP PBB! Fasilitas Melaporkan Objek Pajak Bumi dan Bangunan

- 10 Mei 2021, 08:45 WIB
Kenali Sistem Elektronik SPOP PBB! Fasilitas Melaporkan Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Kenali Sistem Elektronik SPOP PBB! Fasilitas Melaporkan Objek Pajak Bumi dan Bangunan /Sumber: Freepik/



MEDIA PAKUAN - Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) adalah fasilitas yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan data objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurut undang-undang nomor 28 tahun 2009 kewenangan pengelolaan PBB tidak semuanya dikelola oleh Pemerintah Pusat, sebagiannya dikelola dan menjadi retribusi pemerintah Daerah.

Hal itu sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, sehingga sektor PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kemampuan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Ingin Jadi Petugas Loket? Lowongan Kerja BUMN di PT Pos Indonesia Mei 2021, Minimal Lulusan D3

Adapun sektor PBB yang pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah adalah Sektor Perdesaan dan Perkotaan atau yang biasa disebut PBB-P2.

Sementara pemerintah pusat memiliki kewenangan mengelola PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Panas Bumi, Pertambangan Mineral dan Batubara dan sektor lainnya yang masuk kategori PBB-P5L.

Setiap wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan objek PBB dengan mendaftarkan objek pajaknya melalui pengisian SPOP untuk pemutakhiran data.

Baca Juga: Sosialisasikan Protokol Kesehatan, PWI Kota Sukabumi Bagikan Masker dan Nasi Kotak

Mulai tahun 2021, untuk wajib pajak kategori PBB P5L, dapat menggunakan fasilitas online yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan.

Pelaporan objek PBB yang semula hanya dapat dilakukan manual, kini sudah bisa dilakukan secara online melalui fasilitas elektronik e-SPOP.

Penerapan fasilitas e-SPOP dinilai dapat mengatasi permasalahan yang terjadi di lapangan khususnya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) selaku pelaksana administrasi PBB-P5L.

Baca Juga: Tersingkir dari Liga Champions, Juventus Ancam Karier Cristiano Ronaldo

Sebelum adanya e-SPOP, wajib pajak harus menyampaikan berkas SPOP berserta lampiran SPOP dan dokumen pendukung kepada KPP dalam bentuk fotocopy.

Dokumen SPOP tersebut direkam oleh bagian pengelolaan data KPP secara manual yang tentunya menimbulkan risiko kesalahan, terlebih KPP mengurus objek pajak cukup banyak.

Dengan adanya e-SPOP, kesalahan yang timbul dalam perekaman data dapat diminimalisasir karena e-SPOP data objek pajak langsung terkoneksi dengan sistem DJP.

Baca Juga: Inilah Karier yang Cocok untuk 7 Zodiak : Gemini Lakukanlah Sebisamu

Data yang masuk melalui e-SPOP akan dinilai langsung oleh DJP untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Selain itu, dengan fasilitas elektronik e-SPOP juga dapat meminimalisir perbedaan penafsiran tanggal penyampaian antara wajib pajak dan DJP.

Akurasi tanggal tanggal dalam penyampaian SPOP sangat penting karena atas SPPT yang diterbitkan wajib pajak hanya memiliki jangka waktu 6 bulan untuk melunasinya.

Baca Juga: Ramalan 5 Shio Hari Ini Senin 10 Mei 2021: Shio Tikus Percayalah pada Intuisi Anda

Untuk pemutakhiran tanggal penyampaian formulir SPOP elektronik terbagi atas tanggal 1 Februari untuk PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Sektor Perkebunan.

Dan Sektor Pertambangan Panas Bumi dan tanggal 31 Maret untuk Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara dan Sektor Lainnya.

Paling lambat 30 hari sejak tanggal tersebut, wajib pajak harus menyampaikan SPOP elektronik yang telah diisi melalui laman DJP atau saluran lain yang ditetapkan DJP.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x