Simak Nih! Pemilik Tanaman Hias Ternyata Harus Bayar Pajak, Ketahui Jenis Serta Besarannya

- 19 April 2021, 11:10 WIB
ilustrasi foto tanaman hias
ilustrasi foto tanaman hias /

MEDIA PAKUAN - Tanaman hias memang sudah menjadi tren di kalangan masyarakat Indonesia, tak hanya sekedar hobi tapi juga disebut karena memikat hati.

Masyarakat yang gemar mengoleksi tanaman hias alasannya cukup beragam, mulai dari karena keunikan, manfaat, prestise hingga harga yang fantastis.

Adanya permintaan atas tanaman hias dari masyarakat tersebut, tentu membuka peluang usaha bagi para pedagang tanaman untuk menjual tanaman hias.

Baca Juga: Link Pendaftaran Vaksinasi Online untuk Lansia Kota Sukabumi, Berikut Jadwal Suntik Vaksin Covid-19

Jenis tanaman hias ini berbagai macam, mulai dari tanaman hias hasil perkebunan sendiri, hasil persilangan, hingga tanaman hias yang berasal dari luar negeri.

Variasi harga tanaman hias yang ditawarkan pun bermacam-macam, ada yang dijual seharga puluhan ribu rupiah, hingga yang dibandrol dengan harga puluhan bahkan ratusan juta rupiah.

Bagi wajib pajak yang melakukan penyerahan tanaman hias tersebut ternyata wajib untuk memungut PPN dan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pengukuhan PKP tersebut dikecualikan bagi pengusaha yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Baca Juga: Belum Pernah Dapat Rp300 Ribu dari Pemerintah? Nih! Ada BLT Dana Desa Cair April 2021

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x