MEDIA PAKUAN - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menaikkan pajak orang kaya hingga 43,3 persen.
Namun, bagaimana jadinya kalau kenaikkan pajak orang kaya di AS itu diterapkan di Indonesia?
Perlu diketahui, Amerika Serikat dalam sebuah proposalnya, bagi mereka yang berpenghasilan $1 juta atau sekitar Rp14,5 miliar, maka pajaknya akan naik 39,6 persen.
Seperti dikutip Media Pakuan dari Reuters pada Jumat, 23 April 2021, peraturan baru ini dibuat oleh AS untuk menjadi modal program 'Rencana Keluarga Amerika', yakni senilai $1 triliun atau sekitar Rp14.533 triliun.
Baca Juga: Diduga Melakukan Pemerasan Besar, Oknum Penyidik Polri Diperiksa KPK
Baca Juga: China Bantu Rp627,8 Miliar untuk Pembangunan Kampus Islam di Xinjiang?
Selain itu, dana bantuan juga akan diberikan ke tempat penitipan anak, pendidikan pra-taman kanak-kanak sampai pekerja akan mendapatkan bayaran walau sedang cuti.
Biden melakukan kenaikkan pajak orang kaya itu bertujuan untuk mengubah sistem pakaj Amerika.
Dan juga, Biden ingin perusahaan besar dan orang kaya bisa ikut membantu bayar lebih dan bayar tagihan.