Penerima Harta Warisan Wajib Bayar Pajak? Ada Ketentuan Khusus Untuk Warisan Belum Terbagi, Simak Selengkapnya

- 18 April 2021, 11:34 WIB
Seorang pria yang banyak uang dari hasil warisan
Seorang pria yang banyak uang dari hasil warisan /Ilustrasi Pixabay/



MEDIA PAKUAN - Harta milik seseorang yang ditinggalkan karena meninggal dunia pasti akan diwariskan kepada para ahli warisnya.

Harta warisan tersebut meliputi semua jenis harta, baik itu harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak.

Harta yang dimiliki seseorang dan diwariskan kepada para ahli warisnya tentu dapat menambah kekayaannya ahli waris.

Baca Juga: Ingin Makan Banyak? Badan Tetap Langsing dan Perut Tak Bucit, Simak Tips dan Menu Buka Puasa Disini

Apakah harta warisan yang ditinggakan seseorang karena meninggal dunia tersebut dikenakan pajak?

Berdasarkan undang-undang PPh nomor 36 tahun 2008, pada pasal 4 ayat 3 dijelaskan bahwa harta warisan merupakan bukan objek pajak.

Meskipun harta warisan tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi ahli waris, namun bukan merupakan objek pajak.

Harta warisan yang dimaksud dalam hal ini adalah meliputi semua jenis harta, baik itu harta bergerak maupun harta yang tidak bergerak.

Baca Juga: TNI AU Buka Pendaftaran Seleksi Tamtama PK TA 2021, Cek rekrutmen-tni.mil.id, ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Termasuk jika ahli waris menyampaikan akta kematian atau surat wasiat kepada lembaga keuangan tempat menyimpan kekayaan, maka harta warisan tak dianggap sebagai objek PPh.

Meskipun harta warisan dikategorikan sebagai bukan objek pajak, namun yang harus diperhatikan adalah warisan itu sudah dibagi atau belum.

Sebab kewajiban baru akan muncul ketika warisan tersebut bisa mendatangkan sebuah penghasilan yang merupakan masuk kategori objek pajak.

Warisan belum terbagi, atau warisan yang masih atas nama pewarisnya, apabila pewaris memiliki NPWP maka si pewaris berkewajiban membayar dan melaporkan hartanya di SPT tahunan.

Baca Juga: Andi Arief Sebut Persidangan HRS dan Tiga Tokoh Ganjil, Usulkan Presiden Jokowi untuk Rekonsiliasi

Yang tentunya apabila pewarisnya sudah meninggal dunia maka yang harus membayar dan melapor pajak melalui SPT tahunan harus diwakili oleh ahli warisnya.

Seperti contoh warisan berupa sebuah perkebunan sawit yang menghasilkan buah segar dan berpotensi menjadi keuntungan saat dijual, ini merupakan objek pajak.

Namun bila warisan tersebut sudah dibagikan, maka warisan tersebut bukan merupakan objek pajak lagi, dan ahli warisnya terbebas dari pajak harta warisan.

Harta bergerak maupun harta tidak bergerak sebagai warisan yang bukan merupakan objek pajak syaratnya adalah adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Waspadai! Indonesia Tertinggi Kasus Terpapar Infeksi Covid 19 di Asia Tenggara dan 20 Besar di Asia

1. Harta bergerak maupun tidak bergerak yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam SPT pewaris.

2. Apabila ada pajak terhutang maka harus dilunasi terlebih dahulu.

Apabila kedua syarat ini tidak dapat dipenuhi oleh pewaris, maka warisan tersebut ketika diwariskan menjadi objek pajak.

Bila harta warisan tidak dilaporkan dalam SPT pewaris yang meninggal dunia, bisa saja warisan tersebut tetap menjadi bukan merupakan objek pajak.

Baca Juga: Gubernur Jabar Desain Masjid di Gaza Palestina, Begini Tanggapan Lucu Netizen

Namun harus dengan syarat bahwa penghasilan pewaris di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Sebab wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP tidak memiliki kewajiban untuk menyetorkan atau dipungut pajak penghasilan.

Rekening yang dimiliki oleh seseorang yang telah wafat tidak wajib dilaporkan selama lembaga keuangan menerima akta kematian atau surat wasiat dari sang pemilik.

Baca Juga: KKB Papua Mengganas! Aksi Teror Pembakaran Hanguskan Rumah Kepala Suku dan Guru, Akbar: Tidak ada Korban Jiwa

Walaupun bukan objek pajak, namun harta warisan lebih dari Rp1 miliar yang belum terbagi tetap harus dilaporkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT).

Pada saat harta warisan tersebut telah dibagikan kepada ahli waris dan telah dibalik nama kepada ahli waris, maka warisan tersebut menjadi tambahan penghasilan bagi ahli waris.

Karena harta warisan tersebut menjadi tambahan penghasilan maka harus dilaporkan sebagai harta ahli waris dalam SPT Tahunan.

Apabila warisan tersebut masih memiliki potensi belum terbayar potensi pajaknya, maka ahli waris harus membayarkan pajak sesuai ketentuan perpajakan di Indonesia.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x