Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Pengusaha dan UMKM Ternyata Sudah Tak Berlaku?

- 16 April 2021, 16:34 WIB
Ilustrasi bantuan uang lewat Kartu Prakerja.
Ilustrasi bantuan uang lewat Kartu Prakerja. /Officialgaluhid

MEDIA PAKUAN-Kebijakan pemerintah menurunkan pajak penghasilan (PPh) untuk besaran tertentu telah berakhir. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018.

Saat aturan ini diberlakukan, cukup menarik perhatian para pelaku usaha terutama para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Penurunan tarif PPh diberlakukan pada pendapatan wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Baca Juga: Pasca Pembakaran dan Penembakan KKB, Polisi Pastikan Kondisi Boega Aman

Tarif PPh turun menjadi 0,5 persen dari yang sebelumnya 1 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013.

Kebijakan ini sudah dinikmati wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi selama tiga tahun pajak terakhir, yaitu tahun pajak 2018, 2019, dan 2020.

Akan tetapi, berlakuan PP Nomor 23 tahun 2018 ini hanya untuk masa tertentu, bahkan relatif pendek terutama untuk wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Pada pasal 5 PP nomor 23 tahun 2018 disebutkan jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak.

Jangka waktunya adalah tujuh tahun pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, empat tahun pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma.

Jangka waktu tiga tahun bagi Wajib Pajak Badan yang berbentuk perseroan terbatas.

Penghitungan waktu sejak tahun pajak 2018 bagi wajib pajak yang sudah terdaftar sampai dengan tahun 2018) atau tahun pajak terdaftar bagi wajib pajak yang terdaftar setelah tahun 2019.
Baca Juga: Pemerintah Akan Ambilalih 1 Juta Hektar Hutan dari Perhutani, Begini Tanggapan Anggota DPR RI
Wajib Pajak Badan berbentuk PT yang terdaftar tahun 2018 atau sebelumnya, maka pengenaan PPh final PP Nomor 23 tahun 2018 paling lama adalah sampai tahun 2020.

Kembali ke aturan umum dengan penghitungan PPh berdasarkan tarif umum pasal 17 undang-undang PPh atas Penghasilan Kena Pajak.

Dalam pasal 16 Undang-Undang PPh, Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi wajib pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan mengurangkan dari penghasilan.

Maka bagi wajib pajak yang melakukan usaha, untuk mengetahui jumlah Penghasilan Kena Pajak maka maka harus menyelenggarakan pembukuan.

Waktu tiga tahun harus cukup untuk sebuah badan usaha berbentuk PT dalam mempersiapkan diri melaksanakan pembukuan.

Jadi PT yang sudah terdaftar sebelum tahun 2018 untuk tahun pajak 2021 ini wajib menghitung PPh dengan mekanisme umum yakni menggunakan tarif pasal 17 undang-undang PPh.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x