Berapa Besar Beban Omset Kena Pajak, Inilah Syarat Pengusaha yang Wajib Bayar PPN

- 15 April 2021, 12:01 WIB
Berapa Batas Omzet Pengusaha Kena Pajak? Ini Syarat Pengusaha Yang Diwajibkan Mungut PPN
Berapa Batas Omzet Pengusaha Kena Pajak? Ini Syarat Pengusaha Yang Diwajibkan Mungut PPN /Ilustrasi Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pungutan yang dikenakan atas barang atau jasa yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan usaha berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PPN dibebankan kepada konsumen terakhir dalam rantai distribusi. Dalam pemungutannya Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu PKP.

Menurut undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Baca Juga: Perlu Diketahui 9 Kelompok Setan yang Mengoda Manusia, Inilah Panglima Setan yang Mengoda Para ULAMA

Contohnya, dalam kehidupan sehari-hari, bila kita belanja sabun di sebuah supermarket dan dikenakan PPN 10 persen, maka supermarket itulah yang disebut dengan PKP.

Sebagai pemungut pajak tentu saja ada persyaratannya yang harus dipenuhi PKP. Ada beberapa kriteria wajib pajak yang diwajibkan untuk menjadi PKP.

Salah satunya yaitu wajib pajak dengan omzet atau peredaran bruto dalam satu tahun buku mencapai Rp4,8 miliar, maka diwajibkan untuk menjadi PKP.

Sedangkan untuk wajib pajak yang dengan omzet dibawah Rp4,8 miliar diperbolehkan memilih menjadi PKP.

Baca Juga: Mau Jadi Video Journalist? Lowongan Kerja di PT Net Mediatama Indonesia April 2021

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x