Andi Arief Sebut Persidangan HRS dan Tiga Tokoh Ganjil, Usulkan Presiden Jokowi untuk Rekonsiliasi

- 18 April 2021, 10:22 WIB
Andi Arief  Komentari Penahanan HRS, Syahganda, Jumhur: Mereka Tahanan Politik yang Layak Dibebaskan!
Andi Arief Komentari Penahanan HRS, Syahganda, Jumhur: Mereka Tahanan Politik yang Layak Dibebaskan! /Twitter @jansen_jsp//

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab ditetapkan jadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Sementara Syahganda dan Jumbur, ditahan terkait demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berakhir ricuh.

Atas perbuatannya, Jumhur dan Syahganda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Baca Juga: Korps Resimen Siswa SIP Angkatan 50 WSA Resmi Dibentuk, Ini Amanat Kasetukpa Lemdiklat Polri

Baca Juga: KINI MPR BERSUARA! KKB Gencar Aksi Kekerasan dan Pembunuhan, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Jangan Kalah Cepat

Adapan yang dituduhkan kepada Riqiek Rizieq Shihab tersangkut tiga perkara meliputi dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, yang juga menjerat lima terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus.

Sementara itu, PN Jakarta Timur juga telah menunjuk dua tim Majelis Hakim yang akan mengadili Rizieq Shihab dan tujuh terdakwa lain dengan enam berkas perkara.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah