Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab ditetapkan jadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Sementara Syahganda dan Jumbur, ditahan terkait demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berakhir ricuh.
Atas perbuatannya, Jumhur dan Syahganda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Baca Juga: Korps Resimen Siswa SIP Angkatan 50 WSA Resmi Dibentuk, Ini Amanat Kasetukpa Lemdiklat Polri
Adapan yang dituduhkan kepada Riqiek Rizieq Shihab tersangkut tiga perkara meliputi dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, yang juga menjerat lima terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus.
Sementara itu, PN Jakarta Timur juga telah menunjuk dua tim Majelis Hakim yang akan mengadili Rizieq Shihab dan tujuh terdakwa lain dengan enam berkas perkara.***