Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab, Sidang Kerumunan Dilanjutkan

- 6 April 2021, 14:19 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Reno Esnir/pri/

MEDIA PAKUAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi dari Habib Rizieq Shihab (HRS) selaku terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Untuk itu Majelis hakim akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus kerumunan yang menyeret nama Rizieq Shihab tersebut.

Baca Juga: Upaya Jokowi Antisipasi Bahaya Cuaca Ekstrem, Kerahkan Seluruh Jajarannya Demi Masyarakat Indonesia

Sebelumnya Majelis hakim menyampaikan putusan seka terhadap nota keberatan dari terdakwa HRS dan kuasa hukumnya terkait dakwaan yang disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim PN Jaktim, Suparman Nyompa mengatakan PN Jaktim berhak untuk mengadili perkara ini.

"Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," katanya dikutip dari pmjnews.com pada Selasa, 6 April 2021.

Baca Juga: Mengatasi Lonjakan Migrasi, Joe Biden Lakukan pertemuan Dua Negara

Menurutnya keputusan tersebut diambil lantaran poin eksepsi terdakwa tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.

"Tidak beralasan hukum, karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Karena itu keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," pungkasnya.***

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x