Tilang Elektronik! Listyo Sigit datangi M Syarifuddin, Ini yang Dibahas Kapolri dan Mahkamah Agung (MA)

- 2 Februari 2021, 18:19 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  kunjungi  Ketua MA Muhammad Syarifuddin bahas tilang elektronik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kunjungi Ketua MA Muhammad Syarifuddin bahas tilang elektronik. // dok. Polres Magelang


MEDIA PAKUAN - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berkunjung ke kantor Mahkamah Agung (MA) yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Menurut Sigit, kunjungan kehormatan tersebut merupakan silaturahmi dalam rangka kerjasama antar aparat penegak hukum di Indonesia.

Dalam kunjungan tersebut, Sigit menyampaikan banyak hal yang dibicarakan terkait program yang akan dilaksanakannya kedepan.
 
Baca Juga: Pembakar Mobil Mewah Milik Via Vallen Dijatuhi Enam Tahun Penjara

Ada sejumlah hal yang menjadi sorotan diantaranya proses penegakan hukum terkait masalah tilang elektronik.

“Banyak hal yang kami bicarakan dan diskusikan, antara lain beberapa program yang akan kita laksanakan ke depan. Seperti penegakkan hukum terkait dengan masalah tilang elektronik,"kata Sigit.
 
Seperti dikutip dari PMJNews, Selasa, 2 Februari 2021, Sigit mengatakan  merubah pola yang biasanya dilaksanakan menggunakan sidang, berubah menjadi langsung diputuskan dalam sistem elektronik tersebut.
 
Sehingga perlu ada penyesuaian–penyesuaian.
 
 
Kemudian, kata Sigit dalam kesempatan tersebut pihaknya bersama MA juga membahas pelayanan terpadu yakni pelayanan publik di bidang informasi.

“Terkait dengan masalah proses hukum kita bicarakan ke depan. Sehingga bagaimana masyarakat memanfaatkan sistem aplikasi tersebut tentunya bisa mendapatkan layanan informasi terkait proses–proses yang ada di kepolisian, pengadilan dan kejaksaan,” ujarnya. 

Selain itu, kata Sigit, terkait dengan pandemi Covid 19 jajarannya dengan MA juga membahas berkenaan dengan penegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Penegakkan hukum yang perlu interaksi, menurutnya lebih baik memanfaatkan sistem online agar minimalisir pertemuan secara langsung.
 
Baca Juga: Kepolisian China Ungkap Kasus Peredaran Vaksin Covid-19 Palsu, Puluhan Pelaku Ditangkap

“Terkait dengan situasi Covid-19, proses penegakan hukum yang perlu ada interaksi kemudian bisa dihindari dengan memanfaatkan sistem daring atau online,” tuturnya.
 
Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung penuh program Kapolri Jenderal Sigit soal sidang secara elektronik.

Syarifuddin menyampaikan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut tertunya harus ada penguatan untuk sistem sidang yang akan dilaksanakan itu.
 
Baca Juga: Mahfud MD Bantah Isu Mendukung Moeldoko Rebut Kursi Demokrat

“Kita sih bersyukur adanya sidang dilakukan secara elektronik seperti itu. Tapi tentu harus ada kelompok kerja Pak Kapolri untuk penguatan-penguatan terhadap sistem sidang online tersebut,” ujarnya.***



Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah