MEDIA PAKUAN - Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang disebut dengan anak adalah mereka yang berusia kurang dari usia 18 tahun.
Sementara dalam Undang-Undang Perkawinan, usia minimum kawin adalah 19 tahun. Jadi sebenarnya ada selisih antara usia anak dengan usia minimum nikah.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah dalam rangkaian talkshow bertopik "Menilik Meningkatnya Kasus Perkawinan Usia Anak Dimasa Pandemi".
Lebih jauh Ledia mengatakan, ketika ada yang meminta dispensasi untuk menikah bagi anak dibawah usia yang diatur Undang-Undang.
Maka hal itu perlu digali lebih dalam lagi, berapa banyak anak yang berada di bawah usia 18 ataupun yang berada di antara usia 18 dan 19 tahun," katanya seperti dikutip dari situs DPR, Rabu 17 Maret 2021.
Ledia menjelaskan, ekonomi menjadi salah satu faktor bagi banyak orangtua yang kehilangan pekerjaan akibat adanya pandemi mendorong anaknya menikah.
Baca Juga: Puluhan Orang Tewas dalam Kudeta Militer Myanmar, Indonesia Didesak Ikut Turun Tangan
"Merasa beban hidupnya berat karena pandemi Covid-19, kemudian mendorong anak-anak mereka yang telah memiliki pasangan untuk menikah," ujarnya.