DPR RI Diminta Desak Mendikbud Terbitkan Surat Rekomendasi Pendirian Komnasdik

- 9 Maret 2021, 20:31 WIB
DPR RI,
DPR RI, ///website DPR RI

MEDIA PAKUAN-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus segera mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pendidikan Nasional (Komnasdik).

Surat rekomendasi sebagai syarat legalitas organisasi tersebut.

Legalitas berupa Surat Keputusan (SK) sebagai badan hukum organisasi perkumpulan dari Kementerian Hukum dan HAM secara sah.

Baca Juga: ADUHAI! Prostitusi Online Lewat Aplikasi MiChat, Tersangka Pasang Tarif Ratusan Ribu Rupiah Perkencan

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Fikri Faqih saat rapat dengan Komnasdik pada Selasa, 9 Maret 2021.

Rapat dengar pendapat yang digelar secara fisik dan virtual tersebut membahas permohonan diterbitkannya surat rekomendasi untuk Komnasdik.

Selanjutnya, surat rekomendasi dari Kemendikbud tersebut akan dijadikan persyaratan dalam mengajukan pengesahan organisasi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sebelumnya, komisi X kedatangan pengurus Komnasdik terkait legalitas organisasi tersebut.

"Komnasdik meminta dukungan kepada Komisi X agar mendesak Kemendikbud menerbitkan surat rekomendasi sebagai syarat untuk memiliki SK pengesahan badan hukum dari Kemenkumham," ujarnya.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x