MEDIA PAKUAN-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus segera mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pendidikan Nasional (Komnasdik).
Surat rekomendasi sebagai syarat legalitas organisasi tersebut.
Legalitas berupa Surat Keputusan (SK) sebagai badan hukum organisasi perkumpulan dari Kementerian Hukum dan HAM secara sah.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Fikri Faqih saat rapat dengan Komnasdik pada Selasa, 9 Maret 2021.
Rapat dengar pendapat yang digelar secara fisik dan virtual tersebut membahas permohonan diterbitkannya surat rekomendasi untuk Komnasdik.
Selanjutnya, surat rekomendasi dari Kemendikbud tersebut akan dijadikan persyaratan dalam mengajukan pengesahan organisasi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sebelumnya, komisi X kedatangan pengurus Komnasdik terkait legalitas organisasi tersebut.
"Komnasdik meminta dukungan kepada Komisi X agar mendesak Kemendikbud menerbitkan surat rekomendasi sebagai syarat untuk memiliki SK pengesahan badan hukum dari Kemenkumham," ujarnya.