TERBONGKAR ! Pemerintah Diam-Diam Terbitkan PP Nomor 22 Tahun 2021, Limbah Batubara Tidak Dikategorikan Berba

- 14 Maret 2021, 08:54 WIB
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Sabtu, 13 Juni 2020. / ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Sabtu, 13 Juni 2020. / ANTARA FOTO/Makna Zaezar /
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi Sumatera Selatan. Harga Batu Bara terus alami kenaikan seiring dengan pemulihan ekonomi China
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi Sumatera Selatan. Harga Batu Bara terus alami kenaikan seiring dengan pemulihan ekonomi China ANTARA/Nova Wahyudi


MEDIA PAKUAN - Pemerintah Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan peraturan yang terkait dengan lingkungan hidup. Didalamnya termasuk mengatur pengelolaan limbah bahan bakar.

Aturan ini berupa Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam PP tersebut pemerintah telah memutuskan untuk mengeluarkan abu batu bara dari kategori limbah yang termasuk Bahan Berbahaya Beracun (B3).

Padahal, limbah abu batu bara yang diproduksi pembangkit tenaga listrik telah menyalahi konstitusi negara Indonesia karena sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat.
 
 
Baca Juga: Postingan Viral Jalan Rusak Diunggah Guru, Aparat Desa Setempat Tak Terima

Diketahui Peraturan Pemerintah yang baru saja dikeluarkan ini telah ditetapkan, diundangkan, dan telah berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021.

Protespun muncul dari anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin dalam press release yang diterima Media Pakuan pada Minggu pagi, 24 Maret 2021.

Ia mengaku sangat kaget atas keputusan pemerintah yang telah sewenang-wenang membuat kebijakan untuk menambah kesengsaraan hidup warga masyarakat.

Politisi PKS ini melayangkan protes keras terhadap adanya ketentuan peraturan yang menetapkan abu batu bara tidak lagi termasuk kedalam kategori sebagai limbah B3 arau limbah berbahaya.
 
 
Baca Juga: Korban Kembali Terjadi! 12 Orang Tewas Dalam Protes di Myanmar

"Ini jelas melanggar konstitusi. Lingkungan hidup sehat adalah hak yang harus diperoleh setiap warga negara, seperti diamanatkan dalam pasal 28 H UUD 1945," tegasnya.

Oleh karena itu, sambung Akmal, kelonggaran regulasi dan penghapusan abu batu bara dari kategori B3 adalah bentuk pelanggaran konstitusi.

Ia menyebut peraturan ini baru diketahui publik awal maret 2021, karena DPR dan masyarakat baru mendapat sosialisasi dari pemerintah.

Setelah mendapat sosialisasi baru pihaknya menyadari betapa bahayanya peraturan tersebut jika dibiarkan dan berjalan dimasa yang akan datang.

Ia juga menyayangkan sikap pemerintah yang mementingkan ekonomi, dengan memperhitungan FABA sebagai bahan baku ekonomis, tapi selalu cenderung mengabaikan hidup masyarakat.
 
Baca Juga: Anda di Ramalan Shio, Minggu 14 Maret 2021 ini: Diprediksi Memiliki Bisnis yang Menguntungkan

"Dalam pembangunan ekonomi Indonesia, paradigmanya harus dijalakan secara berkelanjutan, sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33," ujarnya.

Lebih jauh Akmal menerangkan, paradigma pembangunan berkelanjutan adalah pola pembangunan ekonomi yang berorientasi pada kepentingan jangka panjang.

Realisasi paradigma pembangunan berkelanjutan kepentingan jangka panjang dilakukan dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

"Telah banyak penelitian menyebut limbah abu batubara beracun, sehingga berbahaya dan dapat merusak organ manusia, seperti gangguan pernapasan, kerusakan saraf, kanker, dan ginjal,," terangnya.

Ia menegaskan, fraksi PKS menolak PP nomor 22 tahun 2021 dan mendesak pemerintah mencabut kelonggaran pengelolaan abu batu bara dan tetap dikategorikan sebagai limbah B3.

"Seperti kita tahu telah banyak kejadian masyarakat yang berada di sebuah kawasan, seperti kawasan PLTU merasa kesulitan bernafas akibat terkena dampak limbah batu bara," tandasnya.

Dirinya tidak mentolerir bentuk ketidakhati-hatian pemerintah yang dapat menyebabkan kerugian bagi kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Hal ini tiada lain untuk kepentingan masyarakat Indonesia secara utuh, lingkungan yang sehat dan bersih, serta pembangunan ekonomi jangka panjang.

"Selain akan menimbulkan kerusakan alam secara menyeluruh, juga secara pasti akan merusak kualitas SDM generasi bangsa karena terpapar racun residu dari batubara," pungkasnya.***







 

Editor: Ahmad R

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x