Wow! 3.145 Pelaku Judi Online Diamankan Polri: Motif Ingin Miliki Kekayaan Instan, Simak Penjelasannya

- 30 April 2024, 13:47 WIB
Judi Online Semakin Mewabah
Judi Online Semakin Mewabah /Istimewa/

 


MEDIA PAKUAN- Polri telah menangani kasus judi online sebanyak 1.988 perkara sepanjang 2023 hingga 2024. Dalam kurun waktu tersebut, tercatat 3.145 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akhirnya teruangkap para pelaku judi online yang berhasil diamankan didominasimasyarakat dengan pendapatan rendah dan memiliki pekerjaan tidak tetap.

Hal tersebut diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (29/4/2024), kemarin. "Mayoritas pelaku merupakan para pekerja tidak tetap atau pengangguran,"katanya.

Baca Juga: Lengkuas, Rempah Ajaib Banyak Manfaat Kesehatan: Khasiat Sehatkan Jantung, Benarkah?

Baca Juga: Sulut Propaganda Menlu AS Antony Blinken, Serukan Negara Arab untuk Melawan Iran

Baca Juga: Akhirnya Melepas Lajang, Virzha Menikahi Perempuan Arab: Ijab Kabul Gunakan Bahasa Arab, Luar Biasa?

Adapun motif yang dilakukan para pelaku judi online, kata Trunoyudo, ingin memiliki kekayaan secara instan. Terutama dilatarbelakangi rendahnya literasi keuangan.

Termasuk mudahnya akses perjudian hingga faktor ekonomi. "Dan yang paling utama inginmendapatkan keuntungan yang besar secara mudah,"katanya.

Trunoyudo merinci, tahun 2023 jumlah kasus sebanyak 1.196 kasus dan jumlah tersangka sebanyak 1.967 orang. Kemudian, pada 2024 jumlah kasus sebanyak 792 kasus dan tersangka sebanyak 1.158 orang. ***

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah