MEDIA PAKUAN - Komisi Pemberatas Korupsi (KPK) hari ini telah menjadwalkan sidang dakwaan terkait kasus dugaan suap Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19
Kasus dugaan suap Bansos Covid 19 Terdakwa Van Sidabukke dan Andrian Iskandar hari ini jalani sidang dakwaan.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap penyuap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara itu akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.Rabu, 24 Febuari 2021.
Baca Juga: CEK FAKTA ! Benarkah Memakai Masker Selama Setahun Bikin Kanker, Bagaimana Tanggapan Para Ahli
"Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kedua terdakwa tersebut dijadwalkan Rabu 24 Februari 2021, sekitar jam 09.00 WIB di PN Tipikor Jakarta Pusat," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya serti yang dikutip dari PMJNews.com
Ali Fikri menjelaskan, dalam sidang perkara ini, dua terdakwa masing-masing akan dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Namun, lanjut Fikri, ketiga orang yang diduga tersangka penerima suap saat ini masih dalam tahap penyidikan diantaranya, Eks Mensos Juliari Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) yang merupakan tersangka masih dalam tahap penyidikan.***