Fakta Kalimantan! 776 Izin Tambang Batubara Dicabut, KPK Kembalikan 3,56 Juta Hektar Lahan Ke Negara

- 3 Februari 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi tambang.
Ilustrasi tambang. /PIXABAY/Free-photos
 
MEDIA PAKUAN - Satuan Tugas Koordinator Supervisi dan Pecegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenahi sektor pertambangan dan menyelamatkan hutan Indonesia.
 
Satgas Korsupgah KPK berhasil mengembalikan lahan seluas 3,56 juta hektar di Kalimantan ke negara setelah 776 izin tambang batubara dicabut. 
 
Hal itu diungkapkan Kepala satgas Korsupga KPK wilayah VIII Dian Patria dalam diskusi daring bertema Potensi Korupsi Tumpang Tindih Perizinan Sumber Daya Alam di Kalimantan Tengah.
 
 
Dian menyebut, luas lahan yang berhasil dikembalikan ke negara tersebut luasnya lima kali lebih besar dari luas Provinsi DKI Jakarta.
 
"Sementara 12 ribu hektar hutan lindung berhasil diselamatkan dari penertiban tersebut," ungkapnya seperti dikutip dari situs KPK pada Rabu, 3 Februari 2021.
 
Selain itu, lanjut Dian, dari hasil menertibkan izin tambang batubara, KPK juga berhasil melindungi 82 ribu hektar hutan yang berada di kawasan hutan konservasi.
 
 
Ia menjelaskan, pembenahan sumber daya alam yang dilakukan KPK melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) telah membawa sejumlah dampak. 
 
Seperti peningkatan penerimaan negara baik pajak maupun non pajak, terutama terkait dengan pengembalian kerugian, penataan izin, dan memberikan sanksi perusahaan pertambangan.
 
"Fasilitasi penaatan izin melalui CnC, blokir izin, serta pengembangan sistem informasi tang tercantum dalam regulasi perlindungan lingkungan," tuturnya.
 
 
Sementara Dosen Universitas Palangkaraya Paulus Alfons Yance Dhanarto menyebut, Kalimantan Tengah merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki tutupan hutan terbanyak.
 
Namun, menurut data Global Forest Watch, selama 2001 hingga 2019, Kalimantan Tengah kehilangan tutupan hutan seluas 3,38 juta hektar atau sekitar 13% dari tutupan hutan dunia. 
 
Angka tersebut menempatkan Kalimantan Tengah di urutan ketiga setelah Riau dan Kalimantan Barat. 
 
 
Yang menjadi penyebab berkurangnya tutupan hutan salah satunya adalah terjadin tumpang tindih perizinan, terlebih lagi untuk perkebunan. 
 
"Masalah tumpang tindih ini tidak hanya menjadi lahan korupsi, tapi juga menjadi penyebab timbulnya konflik agraria," ujarnya.
 
Ia menduga, berakar dari pengambilan keputusan yang mutlak dari pemangku kepentingan dengan mengatasnamakan investasi, yang dimana setiap pengajuan izin harus disetujui.
 
 
"Potensi korupsi semakin besar karena tidak terjadinya sinkronisasi aturan tata ruang, baik di pemerintah pusat, provinsi, maupun pemerintah kabupaten kota," katanya.
 
Menurutnya, jaringan informal aktor bisnis dan negara bersifat multisektor dan multilevel, sehingga pengungkapan korupsi yang melalui jaringan informal ini diperlukan metode luar biasa.
 
"Selain korupsi, 'jaringan informal' ini juga bekerja sebagai aktor dalam terjadinya konflik lahan berkepanjangan di Kalimantan Tengah, tambahnya.*** Samsun Ramlie
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x