Tindak Lanjut Kasus Dana Selipan Bansos Covid-19 Juliari Batubara, 5 Pejabat Ini Diperiksa KPK Jadi Saksi

- 26 Januari 2021, 20:10 WIB
Ilustrasi Korupsi Dana Bansos
Ilustrasi Korupsi Dana Bansos /Pixabay

MEDIA PAKUAN - Lima pejabat ini diminta menjadi saksi terkait dana selipan bantuan sosial (Bansos) Covid-19, sehingga dipanggil oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu dari lima orang yang dipanggil KPK, yaitu ada Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sigit Bawono Prasetyo.

"Ya rencananya akan kita panggil sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono)," kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali FIkri, Selasa, 26 Januari 2021, seperti Media Pakuan dari laman PMJ News.

Baca Juga: Bacaan Doa Sebelum Tidur,Arab,Latin dengan Artinya,Berikut Ini yang Dianjurkan

Di sisi lain, staf ahli Menteri Sosial (Mensos) Restu Hapsari dan Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana, juga dipanggil oleh KPK.

Tujuan KPK memanggil Restu dan Rangga yaitu, ingin mengetahui lebih dalam tentang tersangka Adi Wahyono.

Turut dipanggil juga Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin dan Direktur Operasional PT Pertani Lalan Sukmaya.

Mereka berdua nantinya akan diperiksa juga sebagai saksi dari seorang tersangka korupsi Mensos Juliara P Batubara.

Baca Juga: Sandiaga Uno Undang Seniman Tampil di Kantor Kemenparekraf

Seperti yang diketahui sebelumnya, dana jatah dari per paket bansos yaitu senilai Rp10.000, diberikan kepadanya.

Sehingga ia mendapatkan uang senilai Rp17 miliar, yang dimana dana sebesar Rp8,1 miliar sudah dipakai untuk keperluan pribadinya.

Jatah uang tersebut didapatnya saat penyaluran paket bansos sembako, pada Oktober 2020 hingga Desember 2020 lalu.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x