Tetapi, Al Jazeera melaporkan Ketua Pengadilan Tinggi Peshawar, Qaiser Rashid Khan membuat aduan bahwa TikTok memuat konten yang "tidak sesuai dengan masyarakat Pakistan".
Kemudian, Sementara Financial Times menuliskan Khan menyatakan aplikasi tersebut "menjajakan konten vulgar".
Baca Juga: 8 Ciri-Ciri Rekening Karyawan Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Bermasalah, Ini Daftarnya
Dari pihak TikTok menyatakan, platform video pendek tersebut menjaga agar konten yang tidak patut tidak bisa masuk ke platform tersebut.
"Di Pakistan, kami sudah mengembangkan tim lokal moderasi konten dan memiliki mekanisme untuk melaporkan dan menghapus konten yang melanggar panduan komunitas kami. Kami menantikan untuk terus melayani jutaan pengguna dan kreator TikTok di Pakistan, yang menemukan rumah untuk mengembangkan kesenangan dan kreativitas," ucap pihak TikTok.
Sebelumnya, TikTok, yang memiliki 10 juta pengguna di Paksitan, pernah diblokir di negara tersebut pada Oktober tahun lalu.
Kala itu TikTok dituduh memuat konten video yang tidak pantas, namun, platform tersebut bisa beroperasi lagi setelah 10 hari pemblokiran karena berkomitmen mengikuti norma dan undang-undang di Pakistan.***