Snack Video dan TikTok Cash Dibekukan OJK, Satgas Waspada Investasi: Bahaya Penipuan Masyarakat

- 3 Maret 2021, 14:21 WIB
Postingan Memecomik@memecomik.id
Postingan [email protected] /

MEDIA PAKUAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menghentikan kegiatan perusahaan aplikasi digital Snack Video dan Tik Tok Cash.

Selain Snack Video dan Tik Tok Cash, OJK juga membekukan 26 perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya karena tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan pemerintah.

Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga dalam melaksanakan tugas mencegah kerugian masyarakat, menemukan aplikasi Tik Tok Cash.

Baca Juga: Snack Video Dibekukan Satgas Waspada Investasi, OJK: Berpotensial Merugikan Masyarakat

Tik Tok Cash menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan usernya.

Dalam rapat yang digelar beberapa hari lalu Satgas Waspada Investasi juga telah meminta secara langsung agar aplikasi Snack Video menghentikan kegiatannya.

Snack Video tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum serta izin di Indonesia.

Baca Juga: Maraknya Ajakan Install Snack Video, Aswaja NU: Haram! Simak Penjelasan

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, Satgas telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x