Diduga Langgar Hukum, Kemenkominfo Blokir Aplikasi Tiktok Cash

- 10 Februari 2021, 20:43 WIB
kemenkominfo logo
kemenkominfo logo /

MEDIA PAKUAN - Situs web Tiktok Cash dikabarkan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan hal tersebut dilakukan setelah Kominfo menemukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com hari ini. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," katanya seperti dilansir dari pmjnews.com pada Rabu, 10 Februari 2021.

Baca Juga: KPK Terima Dua Unit Sepeda Motor, Barang Bukti Kasus Korupsi, Ali Fikri: Bansos Mensos Juliari Batubara

Sebelumnya, aplikasi Tiktok Cash sempai ramai diperbincangkan netizen di tanah air.

Aplikasi tersebut memberikan berbagai penawaran uang kepada para penggunanya.

Jika ingin mendapatkan pembayaran dari Tiktok Cash, pengguna diminta untuk mendaftarkan diri.

Caranya dengan mengunjungi website mereka dengan menggunakan nomor telepon atau email.

Sementara itu, situs tiktokcash.com hingga siang tadi masih bisa diakses namun, pengelola situs memberikan notifikasi di laman utama.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah