Kominfo Blokir Situs Tiktok Cash dan Situs Aisha Weddings Diduga Resahkan Masyarakat

- 14 Februari 2021, 11:51 WIB
Logo Kominfo
Logo Kominfo /

MEDIA PAKUAN- Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika( Kominfo) memblokir dua situs yaitu Tiktok Cash dan situs Aisha Wedding yang di anggap meresahkan masyarakat.

Pemblokiran situs Tiktok Cash ini merupakan aplikasi nonton konten dapat uang, Keputusan ini atas permintaan Oritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara Pemblokiran Aisha Weddings adanya isu terkait pernikahan anak dibawah umur.

Baca Juga: 6 Negara yang Melarang Merayakan Hari Valentine, dari Denda Berat hingga Hukuman Penjara

Tiktok Cash dianggap ivestasi ilegal, diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan ivestasi tanpa izin dan tidak terdaftar di OJK.

Seperti yang dikutip Media Pakuan dari Pikiran-Rakyat.com.Situs Tiktok Cash pun diblokir oleh Kementerian Kominfo, karena tergolong transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kominfo, Deddy Permadi melalui keterangannya di Jakarta, Minggu, 14 Februari 2021

Baca Juga: Mesir Temukan situs purbakala paling terkemuka Pabrik Bir Tertua di Abydos Mesir Kuno Dinasti Pertama

“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash(.com), sesuai dengan permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x