MEDIA PAKUAN-Sekira 125 akun sosial media terkena teguran dari Virtual Police karena mengandung unsur sara (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sebagian besar konten yang mendapat peringatan berasal dari Twitter.
“Pada periode ini, sudah ada 125 konten yang diberikan peringatan virtual police, dan itu semua didominasi melalui platform Twitter," katanya pada Jumat, 12 Maret 2021.
Baca Juga: Mengenaskan! Seorang Kakek Tewas Tertancap Pagar Pembatas Rel di Paha
Dilansir dari pmjnews.com dari 125 konten terdiri dari Twitter sebanyak 79 konten, 32 konten di Facebook, 8 konten Instagram, kemudian 5 konten di Youtube dan terakhir 1 konten di platform Whatsapp.
Namun dia mengatakan, dari total 125 konten ada 21 konten yang gagal mendapatkan peringatan virtual police.
Hal tersebut disebabkan oleh akun yang mengunggah konten tersebut sudah hilang atau terhapus.
"Dari total 125 konten, sebanyak 89 konten sudah lolos verifikasi dan termasuk dalam konten yang mengunggah ujaran kebencian. Sementara, 36 konten sisanya tidak menunjukkan ujaran kebencian,” ucapnya.
Baca Juga: 1.100 Warga Kalimantan Bakal Wamil Demi Bela Negara? Begini Penjelasan Mayjen TNI Dadang Hendrayudha