Australia Akan Berlakukan UU Medsos, Perusahaan AS Terancam Rugi

- 20 Januari 2021, 11:38 WIB
Ilustrasi media sosial atau medsos./
Ilustrasi media sosial atau medsos./ /Pixabay/Pixelkult
MEDIA PAKUAN - Negara Australia baru-baru ini dikabarkan bakal segera menggiatkan kembali rencana mereka dalam memberlakukan Undang-undang atau UU medsos alias media sosial.
 
UU medsos diberlakukan Australia guna menghindari dampak buruk media sosial yang bisa saja terjadi.
 
Dari pemberlakuan UU medsos ini, Negara AS bisa menjadi salah satu yang terancam dirugikan, mengingat mereka memiliki platform media sosial terbesar di dunia, yakni Facebook.
 
 
AS pun tentu saja meminta Australia untuk membatalkan UU medsos yang akan mereka berlakukan.
 
Perkembangan teknologi informasi memang selalu membawa pengaruh di tengah-tengah kehidupan masyarakat. 
 
Tidak dipungkiri bahwa munculnya media sosial memberikan dampak positif, namun tidak sedikit juga yang berdampak negatif. Salah satu dampak negatif dari kehadiran media sosial yaitu mudah menyebarnya berita bohong atau hoax.
 
Fenomena hoax yang terjadi di dunia digital memberikan kecemasan dan keprihatinan di dalam kehidupan bermasyarakat. 
 
Komunikasi yang terbangun di dalam ruang publik media sosial membuat masyarakat sulit membedakan mana informasi faktual dan hoax.
 
 
Khawatir berita hoax akan menimbulkan masalah dan bahaya laten, Australia lantas berniat memberlakukan Undang-undang media sosial.
 
Sejak bulan April 2019 lalu, Australia telah mengumumkan rencana penyusunan undang-undang yang mewajibkan raksasa media sosial membayar outlet berita untuk konten mereka.
 
Seperti dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Menteri Keuangan Australia Josh Frydenberg mengatakan dengan undang-undang tersebut perusahaan platform digital diharuskan untuk membayar konten berita.
 
Dengan begitu maka negeri kanguru itu akan menjadi negara pertama di dunia yang mewajibkan perusahaan platform digital untuk membayar konten berita asli.
 
 
Pada akhir September tahun lalu, jika undang-undang itu disahkan, Facebook menyatakan bahwa pihaknya akan memblokir pengguna yang membagikan konten berita di Australia.
 
Sementara itu, pemerintah Amerika Serikat telah meminta Australia untuk membatalkan undang-undang yang diusulkan terhadap Facebook dan Google tersebut.
 
Kantor eksekutif Presiden AS di Washington mengirimkan surat kepada pemerintah Australia untuk menyampaikan keprihatinannya atas langkah Canberra yang memaksa dua perusahaan asal negeri paman sam itu membayar berita.
 
Pihak AS merasa khawatir dengan Undang-undang itu, yang akan merugikan perusahaan Facebook dan Google yang berasal dari Amerika.
 
 
Menurut Laporan Berita Digital 2020 dari University of Canberra, bahwa 39 persen warga negara Australia menggunakan Facebook untuk mengakses berita umum.
 
Selain Facebook dan Google, juga banyak platform media sosial asal AS yang sangat populer, seperti LinkedIn, Instagram, Twitter, Tumblr, Snapchat. *** (Samsun Ramli)

Editor: Siti Andini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x