Jual Burung Betet Lewat Medsos, Polda Riau Ringkus ASN: Puluhan Satwa Langkah Dievakuasi Petugas BBKSDA

- 25 Januari 2021, 14:50 WIB
Barang bukti burung Betet saat diamankan Polisi
Barang bukti burung Betet saat diamankan Polisi /Tribrata News/
 
 
MEDIA PAKUAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) satwa dilindungi pada Minggu, 24 Januari 2021.
 
Oknum ASN berinisial AI ditangkap karena menjual puluhan burung betet yang merupakan satwa dilindungi secara online melalui facebook.
 
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan puluhan burung betet yang merupakan salah satu satwa dilindungi.
 
 
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan, dalam proses penyidik Polda Riau melakukan koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA).
 
"Hasil koordinasi dengan pihak BBKSDA Riau dinyatakan bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi," ujarnya seperti dikutip dari Tribrata News. 
 
Andri menjelaskan, kasus ini bermula dari tim Ditreskrimsus Polda Riau yang melacak adanya perdagangan burung betet di facebook dengan akun atas nama Viet. 
 
 
Akun tersebut membuat postingan yang menjual belikan satwa dilindungi, kemudian petugas memancing pelaku dengan berpura-pura transaksi.
 
Kemudian petugas melakukan transaksi di rumah tersangka yang berada di jalan Bukit Barisan Gang Anggrek Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. 
 
Pada proses transaksi tersebut tersangka hanya memperlihatkan delapan ekor burung betet. 
 
 
Namun setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan TKP polisi menemukan 21 ekor burung bebet.
 
Sehingga jumlah burung bebet yang dimiliki tersangka sebanyak 29 ekor.
 
"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara ditemukan kembali 21 ekor burung betet yang disembunyikan pelaku di belakang rumah. Jadi total ada 29 ekor burung," paparnya.
 
 
Pelaku AI dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d jucnto Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.*** Samsun Ramlie
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x