Meski Perpes Investasi Miras Telah Dicabut, Anggota DPR Tetap Minta Revisi

- 3 Maret 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi investasi miras.*
Ilustrasi investasi miras.* /ANTARA/Adiwinata Solihin

MEDIA PAKUAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara verbal telah mencabut perpres nomor 10 tahun 2021 terkait investasi modal usaha miras.

Meski pencabutan perpres terkait investasi miras telah dilakukan Jokowi, tapi hal tersebut baru dicabut secara verbal.

Anggota DPR RI Komisi III Didik Mukrianto pun meminta pemerintah segera merevisi perpres terkait investasi miras.

Baca Juga: Cara Mudah Dapat Bansos Sembako Kemensos Rp200 Ribu Maret 2021, Cukup Pakai KTP NIK Bisa Langsung Cair

Menurutnya, meski perpres tersebut telah dicabut, akan tetapi itu baru dilaksanakan secara verbal, sehingga perlu dilakukan revisi untuk memberikan kekuatan yang final dan mengikat dalam konteks legalitas suatu peraturan perundang-undangan.

"Dalam konteks penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik, meskipun 'political will' pencabutannya sudah diumumkan secara verbal, maka harus segera dilakukan pencabutan melalui revisi perpres tersebut," kata Didik, dikutip dari Antaranews.com, Rabu, 3 Maret 2021.

Baca Juga: 17.000 Dosis Vaksin Covid-19 Siap Disuntikan Kepada Petugas Pelayanan Publik

Didik Mukrianto mengungkapkan dalam konteks tertentu, Presiden seharusnya bisa mempertimbangkan terkait pengambilan keputusan apalagi menyangkut nuansa kebatinan masyarakat.

Menurut Politisi Partai Demokrat itu Pemerintah dalam hal ini Presiden harus mempertimbangkan mana yang lebih utama antara bijak investasi atau nuansa kebatinan masyarakat Indonesia.

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x