Waspada Investasi Bodong! Jika Menemukan Pinjol Ilegal Segera Laporkan Kesini

- 4 Maret 2021, 08:22 WIB
KETUA Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing (kiri) didampingi Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon M Lutfi (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan di kantor OJK Cirebon, Kamis  21 Maret 2019.*/ANI NUNUNG ARYANI/PR
KETUA Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing (kiri) didampingi Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon M Lutfi (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan di kantor OJK Cirebon, Kamis 21 Maret 2019.*/ANI NUNUNG ARYANI/PR /ANI NUNUNG ARYANI/PR/

MEDIA PAKUAN - Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap investasi dan pinjaman online ilegal yang tidak memiliki izin dari lembaga terkait.

Masyarakat harus mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tapi berpotensi merugikan.

Pada bulan Februari 2021, Satgas Waspada Investasi menemukan puluhan entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di PT Pegadaian Maret 2021, Minimal Lulusan SLTA Sederajat saja, Berikut Link Pendaftaran

Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga ini berhasil melakukan patroli siber. Hingga akhir puluhan entitas ilegal tersebut dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatasi, pihaknya terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal.

Tindakan yang dilakukan antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga: Penghasilan Nihil Tetap Wajib Lapor Pajak? Simak Penjelasannya Berikut Ini: Kena PHK Tetap Wajib Lapor SPT

"Serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," katanya seperti dikutip dari situs OJK pada Kamis, 4 Maret 2021.

Lebih lanjut Tongam menyebutkan, Satgas Waspada Investasi pada Februari 2021 juga telah berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal.

"Yang mana fintech berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman," ujarnya.

Baca Juga: Ingin Jadi Customer Service? Lowongan Kerja BUMN di Bank BRI Maret 2021, Hanya Lulusan Minimal D3

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 28 entitas ilegal yang kini juga telah dibekukan OJK. Entitas ini diantaranya Penyelenggara konten video tanpa izin.

Kemudian 14 Kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin.

"Dan, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin, serta 2 Kegiatan lainnya," paparnya.

Baca Juga: Diprediksi 6 Zodiak Ini akan Mendapat Kebahagiaan yang Tak Ternilai

Sejak tahun 2018 sampai dengan Februari 2021 Satgas Waspada Investasi sudah menutup sebanyak 3.107 Fintech Lending Ilegal.

Selain menemukan fintech peer-to-peer lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pegadaian ilegal.

Sebelumnya, pada tahun 2020 Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan terdapat 75 entitas pegadaian ilegal.

Baca Juga: Didominasi Cuaca Berawan, Kota Sukabumi Diprediksi Diguyur Hujan pada Siang

"Sehingga sejak tahun 2019 sampai Februari 2021 total menjadi 160 entitas gadai ilegal, tidak menutup kemungkinan masih banyak entitas gadai ilegal," ucapnya.

Tongam menegaskan, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat agar tidak bertransaksi dengan usaha online maupun offline yang ilegal.

"Jika masyarakat ingin melakukan transaksi, maka harus melakukannya dengan kegiatan usaha yang ilegal dan terdaftar di OJK," tuturnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis 4 Maret 2021: ANTV, SCTV, INDOSIAR, dan TVRI

Untuk informasi daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas terkait dapat diakses melalui Investor Alert Portal www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Dan bila menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan kepada OJK 157.

Atau melalui WhatsApp 081157157157, email [email protected] atau [email protected].***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x