Snack Video Dibekukan Satgas Waspada Investasi, OJK: Berpotensial Merugikan Masyarakat

- 2 Maret 2021, 08:38 WIB
kenapa koin di Snack Video tidak berubah ke rupiah ini penyebab dan cara mengatasinya
kenapa koin di Snack Video tidak berubah ke rupiah ini penyebab dan cara mengatasinya /PRMN Metro Lampung/ Rahmi Dei Alyani/

MEDIA PAKUAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menghentikan kegiatan aplikasi Snack Video karena tidak memenuhi persyaratan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Snack Video tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia.

Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga termasuk OJK mencegah kerugian masyarakat akibat iming-iming reward Snack Video.

Yang mana Snack Video menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video yang berpotensi merugikan peenggunanya.

Baca Juga: Catat! Layanan SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini 2 Maret 2021 Berada di Dua Lokasi

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, dalam rapat yang digelar beberapa hari lalu pihaknya sudah meminta aplikasi Snack Video agar menghentikan kegiatannya.

Satgas Waspada Investasi telah melakukan pembahasan dengan pengurus Snack Video, dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh developer Snack Video.

"Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi Snack Video yang berpotensi merugikan masyarakat," katanya dalam press release OJK yang diterima Media Pakuan, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Simak Ini Kata Direktur Eksekutif Pelaksana Program

Kemudian ia meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi malah berpotensi merugikan.

"Selama bulan Februari satgas juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman," tandasnya.

Tongam menyebut, satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi.

Baca Juga: Diprediksi Hujan Ringan hingga Sedang, Berikut Daftar Cuaca di Wilayah Jawa Barat

Secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

"Sejak tahun 2018 hingga Februari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 Fintech Lending Ilegal," tuturnya.

Baca Juga: Cegah Kerugian, Inilah 6 Zodiak yang akan Menghadapi Pengeluaran Tidak Perlu

Sebelumnya, pada tahun 2020 Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 sampai Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal.

"Tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat," ucapnya.

Masyarakat diminta untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Wajib Ditunggu! Rose BLACKPINK Rilis Poster Debut Solonya, Catat Tanggal Pastinya

Sebab Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta yang diselenggarakan secara ilegal tanpa izin dari OJK.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK), setiap usaha pegadaian harus terverifikasi terlebih dahulu.

Dalam ketentuan POJK seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam batas waktu dua tahun sejak POJK itu diterbitkan.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x