Waspada! Ditemukan Satgas Ancam Investasi, Tik Tok Cash dan Puluhan Aplikasi Lainnya Dibekukan OJK

- 2 Maret 2021, 14:28 WIB
Foto Illustrasi Snack Video dan Tiktok Cash
Foto Illustrasi Snack Video dan Tiktok Cash /@ojk/



MEDIA PAKUAN - TikTok Cash secara resmi telah dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Setelah Satgas Waspada Investasi menemukan potensi merugikan pengguna.

Satgas yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga tersebut dalam melaksanakan tugasnya mencegah kerugian masyarakat kembali menemukan aplikasi Tik Tok Cash berpotensi curang.

TikTok Cash menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat.
 
Baca Juga: Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan Apresiasi dan Sebut Peran Dekopinda Dimasa Pandemi Covid 19

"Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran dari pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah padahal berpotensi merugikan," katanya dalam press release pada Selasa, 2 Maret 2021.

Selain Tiktok Cash, dalam patroli sibernya satgas juga menemukan 27 entitas lainnya yang melakukan kegiatan usaha daring (dalam jaringan) secara ilegal.

Satgas waspada investasi menduga 28 entitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang.
 
Baca Juga: Pemerintah Turunkan Kebijakan Penghapusan PPN 0 Persen untuk Rumah Hunian KPR mulai 1 Maret 2021

Dari 28 entitas tersebut yaitu terdiri dari 14 Kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 penjualan langsung atau Direct Selling tanpa izin;

Satu Equity Crowdfunding tanpa izin, satu Penyelenggara konten video tanpa izin, satu Sistem pembayaran tanpa izin dan dua kegiatan lainnya.

Pada kesempatan itu Tongan L Tobing juga menyampaikan bahwa terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung).
 
Baca Juga: Leeteuk Super Junior Minta Hacker Berhenti Membobol Akun Media Sosialnya

"Perusahaan ini telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing (MLM)," ujarnya.***







Editor: Ahmad R

Sumber: OJK ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x