Begal Anak di Bawah Umur Pakai Sajam, Tiga Pria Diamankan Polisi

- 1 Maret 2021, 20:01 WIB
Ilustrasi Kriminal
Ilustrasi Kriminal /ARAHKATA/Pexels/Kat Wilcox

“Kita sudah periksa ya, ternyata mereka semua ini residivis kasus narkoba, dan hasil penelitian yang didapatkannya digunakan untuk membeli barang haram narkoba,” tuturnya.

Baca Juga: Dua Tahun 130 Kasus, Ini Strategi Kementerian ATR BPN Berantas Mafia Tanah

Berkaitan dengan hal tersebut Yusri mengatakan pihaknya akan melakukan tes urine.

"Abis ini kita akan lakukan pemeriksaan tes urine, jika memang hasilnya positif mereka akan diserahkan kembali ke Ditnarkoba untuk dikembangkan lagi kasusnya,” pungkasnya.

Kini tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun sesuai dikenakan Pasal 365 Tentang Pencurian dengan Kekerasan.***

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x