“Kita sudah periksa ya, ternyata mereka semua ini residivis kasus narkoba, dan hasil penelitian yang didapatkannya digunakan untuk membeli barang haram narkoba,” tuturnya.
Baca Juga: Dua Tahun 130 Kasus, Ini Strategi Kementerian ATR BPN Berantas Mafia Tanah
Berkaitan dengan hal tersebut Yusri mengatakan pihaknya akan melakukan tes urine.
"Abis ini kita akan lakukan pemeriksaan tes urine, jika memang hasilnya positif mereka akan diserahkan kembali ke Ditnarkoba untuk dikembangkan lagi kasusnya,” pungkasnya.
Kini tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun sesuai dikenakan Pasal 365 Tentang Pencurian dengan Kekerasan.***