Dua Tahun 130 Kasus, Ini Strategi Kementerian ATR BPN Berantas Mafia Tanah

- 1 Maret 2021, 17:04 WIB
Ilustrasi mafia tanah
Ilustrasi mafia tanah /pixabay/

MEDIA PAKUAN - Maraknya kejahatan yang dilakukan mafia tanah di Indonesia sudah sangat meresahkan masyarakat para pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah.

Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) ratusan kasus mafia tanah telah terjadi sejak 2018.

Tercatat sebanyak 130 kasus mafia tanah yang telah diterima ATRBPN sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, mulai dari sengketa hingga konflik pertanahan.

Baca Juga: Tetap Betugas Saat Pandemi Korona, Wali Kota Bandung Ingatkan Petugas Damkar Tentang Hal Ini

Saat ini Kementerian ATRBPN bersama instansi penegak hukum lainnya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) anti mafia tanah sebagai upaya mematikan seluruh jaringan mafia tanah di Indonesia.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen akan terus memberantas kejahatan-kejahatan yang dilakukan mafia tanah dengan menjalankan berbagai langkah strategis.

Seperti yang diutarakan oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam press release yang diterima Media Pakuan pada Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Diduga Menerima Gratifikasi dari Pelaksana Proyek, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditetapkan Jadi tersangka

Sopyan Djalil mengklaim, sebenarnya banyak kasus sengketa dan mafia tanah yang berhasil diselesaikan, seperti kasus mafia tanah di Kota Padang, Sumatera Barat.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x