Polres Sukabumi Kota Kembalikan Dua Unit Kendaraan Roda Dua Hasil Tindak Kejahatan Kepada Pemiliknya

- 20 Oktober 2020, 13:04 WIB
/

 

MEDIA PAKUAN-Sebanyak 28 unit Kendaraan bermotor diamankan Satuan Reserse dan Kriminalitas (Reskrim) Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sukabumi Kota, Selasa, 20 Oktober 2020.

Kendaraan roda dua diamankan dalam serangkaian penyergapan saat berandalan bermotor melakukan aksinya.Mereka di sergap petugas dalam serangkaian operasi  mendadak. 

Baca Juga: Cegah Penyebaran COVID-19 Polres Sumedang Kerahkan Kendaraan Water Canon

Berandalan bermotor diamankan disalahsatu areal Wisata Cakrawala, di Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi.

Setelah dilakukan pemeriksaan polisi pengendara mengembalikan kepada orangtua. Sementara, kendaraan roda dua diamankan dan dijadikan barang bukti (BB). 

Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Berhasil Halau Orang Tidak Dikenal Saat Unjukrasa Penolakan Omnibuslaw

"Kami mengamankan dua puluh delapan  kendaraan roda dua dalam serangkaian penyergapan," kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sumarni.

Didampingi Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukabumi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Doddy Rosjadi, Sumarni mengatakan melakukan pengembangan dan pemeriksaan kendaraan roda dua tersebut.

Baca Juga: Polres Cianjur Bongkar Peredaran Miras Berkedok Depot Jamu

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x