UJARAN KEBENCIAN! Kapolri Listyo Sigit Prabowo Sebar Surat Edaran Pedoman Penyidikan UU ITE, Simak Isinya

- 24 Februari 2021, 14:29 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo keluarkan surat edaran yang berisi 11 poin penanganan kasus UU ITE.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo keluarkan surat edaran yang berisi 11 poin penanganan kasus UU ITE. / /DOK. PMJNews




MEDIA PAKUAN - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Edaran sebagai pedoman pelaksana penyidikan kasus transaksi elektronik.

Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Dalam surat edaran tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Baca Juga: TERANCAM MOLOR! Pencairan BPUM Kabupaten Sukabumi Rp456 Miliar, Kadis PKUKM Beberkan Kesulitan Pemulihan UMKM

Yang mana UU itu mengatur tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Listyo Sigit Prabowo menyebut sebagian masyarakat menilai UU ITE ini kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Melalui surat edaran yang pada tanggal 19 Februari 2021 itu, ia meminta seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, seluruh satuan dan anggota Polri harus senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru Honorer, Ada 1,3 Juta Formasi ASN di Seleksi PPPK 2021, Simak Rincian Lengkapnya

Sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Dalam surat tersebut ada 11 poin yang harus jadi padoman penyidik Polri dalam menegakkan UU ITE, penyidik harus perpadoman pada hal-hal sebagai berikut:

Pertama, mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

Baca Juga: Angel Lelga Kenang Masa Manis Bersama Rhoma Irama, Dia Baik dan Menuntunnya Menjadi Muslimah

Kedua, memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalah dan dampak yang terjadi di masyarakat.

Ketiga mengedepankan upaya preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber. Poin.

Keempat, dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

Baca Juga: Manajer Ikut Bantu Kencan G-Dragon dan Jennie BLACKPINK, Begini Faktanya

Poin Kelima, sejak penerimaan laporan, penyidik diminta berkomunikasi dengan pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

Keenam, melakukan kajian dan gelar prakara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim atau Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada.

Ketujuh Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakkan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Baca Juga: Penyuap Mantan Mensos Juliari Batubara Hari Ini Jalani Sidang Dakwaan

Poin kedelapan, terhadap para pihak dan atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice, kecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), radikalisme, dan separatism.

Sembilan, korban yang tetap ingin perkaranya diajukan pengadilan namun tersangkanya telah meminta maaf, maka terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.

Sepuluh, penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaannya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan.

Baca Juga: Ibu Jennie BLACKPINK Sudah Tahu Putrinya Berkencan dengan G-Dragon?

Dan yang terakhir, agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.***








 

Editor: Ahmad R

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x