MEDIA PAKUAN- Sejak pertama kali berlaku, yakni 21 April 2008, UU ini sudah menjadi biang keladi perdebatan masyarakat.
Alasannya, banyak butir dalam undang-undang itu yang menghalangi kebebasan masyarakat untuk berpendpat.
Menyoal ini pula Presiden Jokowi telah meminta kepada DPR RI untuk merevisi bersama-sama.jika pasal tersebut tidak memberikan rasa keadilan bagi warga negara Indonesia.
“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Jokowi sebagaimana dikutip dari Antaranews pada Selasa, 16 Februari 2021.
Melansir dari kabarbesuki Salah satu prestasi yang merupakan imbas dari UU ITE, terciptalah sebuah komunitas bernama ‘Ketua Paguyuban Korban UU ITE’.
Muhammad Arsyad selaku Ketua Paguyuban yang juga korban UU ITE mengungkapkan saat diwawancara di acaranya Mata Najwa.
Menurut pengakuan Arsyad dirinya sudaah meiliki ratusan anggota. jumlah anggota paguyuban tersebut tidak semua terakomodir.
Berdasarkan data Mabes Polri, pada tahun 2019 ada sekitar 1.500 pelapor UU ITE.