PELUANG REVISI! Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Cabut Pasal-Pasal Karet Pada UU ITE

- 17 Februari 2021, 15:33 WIB
Presiden Jokowi menyebut UU ITE perlu direvisi demi menghilangkan pasal-pasal karet.* /Instagram.com/@jokowi
Presiden Jokowi menyebut UU ITE perlu direvisi demi menghilangkan pasal-pasal karet.* /Instagram.com/@jokowi /



MEDIA PAKUAN - Presiden Joko Widodo telah menyatakan membuka ruang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan revisi terhadap UU ITE.

Pernyataan tersebut diungkapkan Jokowi dalam sebuah rapat dengan sejumlah pimpinan TNI dan Polri di Istana Negara, pada hari Senin, 15 Februari 2021.

Menanggapi hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendukung pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi yang membuka wacana Revisi UU ITE tersebut.
 
 
Baca Juga: Anda Harus Tahu BLT yang Masih Disalurkan di 2021, Cek Segera! Inilah Macam Bantuan Subsidi yang Bisa Didapat

Namun mereka menegaskan pernyataan tersebut tidak boleh sebatas retorika maupun angin segar demi populisme semata. Mereka mendesak agar pernyataan tersebut ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkrit.

Diketahui Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari LBH Pers, YLBHI, KontraS, Imparsial, AJI Indonesia, ICW,LBH Jakarta, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), WALHI, dan beberapa lembaga swasta non profit lainnya.

Dilansir dari situs KontraS, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan beberapa hal yang perlu diperhatikan jika Pemerintah serius melakukan revisi UU ITE.
 
Baca Juga: Libatkan IRT! Komisi IX DPR RI Apresiasi Pemda Aceh Cegah Pandemi Covid-19, Tekan Kasus Kematian Signifikan

Pertama, mereka meminta agar seluruh pasal-pasal karet yang multitafsir dan berpotensi overkriminalisasi dalam UU ITE harus dihapus.

Menurutnya, rumusan pasal-pasal dalam UU ITE yang sudah diatur dalam KUHP, justru diatur dalam UUD ITE secara buruk dan tidak jelas rumusannya.

Seperti pasal 27 ayat (1) UU ITE yang memuat unsur "melanggar kesusilaan". Pasal ini seharusnya dikembalikan kepada tujuan awalnya seperti yang diatur dalam Pasal 281 dan pasal 282 KUHP dan atau UU Pornografi.
 
Baca Juga: Longsor di Jalan Penghubung Cianjur dan Bandung, Kepala Kepolisian: Akses Lalu Lintas Terputus

Selama ini Pasal 27 ayat (1) UU ITE justru menyerang kelompok yang seharusnya dilindungi, dan diterapkan berbasis diskriminasi gender.

Pasal 27 ayat (3) juga kerap kali digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang online. PBB pun merekomendasikan untuk menghapus pasal ini.

Kedua, proses "fair trial" dalam ketentuan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam revisi UU ITE harus kembali diberlakukan.
 
 
Dan mendukung pembaharuan KUHAP dalam RKUHAP bahwa segala bentuk upaya paksa harus dengan izin pengadilan.

Revisi UU ITE harus mengembalikan hal baik yang pernah dirumuskan oleh UU ITE tahun 2008 bahwa mekanisme upaya paksa harus dengan izin dalam bentuk penetapan dari pengadilan.

Dalam UU ITE yang sekarang berlaku, upaya paksa justru menjadi diskresi aparat penegak hukum dan menghilangkan ijin dari Ketua Pengadilan.
 
Baca Juga: Murah Meriah! Daftar Harga Motor Honda dan Yamaha pada Februari 2021

Ketiga, pengaturan mengenai blocking dan filtering juga harus direvisi. Kendati kewenangan tersebut dimiliki pemerintah untuk menegakan hukum.
 
Namun harus ada kontrol agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Kewenangan mengenai pengaturan blocking dan filtering konten harus diatur secara tegas mekanismenya sesuai dengan due process of law.

Terlalu besarnya kewenangan eksekutif melakukan blocking dan filtering konten internet perlu memasukan kontrol dan pengawasan sebelum dan setelah melaksanakan pemutusan.
 
Baca Juga: Jokowi: Target 17 Juta Penerima Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua, Simak Siapa Saja Sasarannya

Hal tersebut harus dilakukan semata mata untuk menjamin hak setiap orang atas informasi dan asas-asas pemerintahan yang baik.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak:

1. Agar Presiden Jokowi merealisasikan pernyataan yang disampaikan untuk melakukan revisi UU ITE.

2. Presiden Jokowi dan DPR RI mencabut semua pasal pasal karet yang kerap kali menjadi alat mengkriminalisasi ekspresi dan pendapat oleh masyarakat.
 
Baca Juga: Samsung Terbaru 2021, Cek Inilah Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy A52 5G

3. Mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI untuk merevisi ketentuan hukum acara pidana dalamn UU ITE agar dapat menjamin adanya fair trial.

Serta sinkronisasi dengan perubahan KUHAP kedepan, salah satunya memperkuat judicial scrutiny (izin pengadilan untuk melakukan upaya paksa).

4. Presiden Jokowi dan DPR RI harus merevisi ketentuan mengenai kewenangan pemerintah eksekutif yang terlalu besar untuk melakukan pemutusan akses elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE.
 
Baca Juga: Pandangan BTS pada Masing-masing Member, Ada yang Disebut Tukang Tidur!

5. Mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI untuk mengevaluasi secara menyeluruh implementasi UU ITE oleh aparat penegak hukum.

Termasuk mendorong aparat untuk memiliki pemahaman dan perspektif hak asasi manusia dan profesionalitas dalam menangani setiap perkara UU ITE.***Samsun Ramlie









 

Editor: Ahmad R

Sumber: KontraS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x