Tiga Kementerian Ini Bentuk Tim Kajian Revisi UU ITE, Mahfud MD: Kita Menerima Masukan dari Masyarakat

- 22 Februari 2021, 18:07 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD.
Menkopolhukam, Mahfud MD. /Dok. Kemenkopolukam

MEDIA PAKUAN-Tiga kementerian mengambil langkah strategis dengan membentuk tim pelaksana kajian revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tim pengkaji kriteria implementatif dan rumusan substansi Undang-Undang ITE dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam);

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga: MAU KERJA SETARA PNS! Buruan ikut seleksi PPPK 2021, Secepatnya Penuhi Persyaratannya

Pembentukan tim pelaksana kajian dituangkan dalam Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE ini terdapat Tim Pelaksana yang diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam.

Sementara Sub Tim I dari Kementerian Kominfo dipimpin Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo Henri Subiakto, dan Widodo Ekatjahjana selaku Ketua Sub Tim II dari KemenkumHAM.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, mengenai langkah yang akan diambil salah satunya prinsip dengan mengedepankan serta menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x