Tanggapi Revisi UU ITE, Mayjen TNI Purn TB Hasanuddin: Tidak Ada Pasal Karet

- 17 Februari 2021, 12:46 WIB
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut bahwa tidak ada pasal karet dalam UU ITE, meskipun ia mengharapkan penegak hukum untuk memahami betul dalam penerapannya.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut bahwa tidak ada pasal karet dalam UU ITE, meskipun ia mengharapkan penegak hukum untuk memahami betul dalam penerapannya. /situs dpr.go.id/Naefuroji/mr

MEDIA PAKUAN - Revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi perbincangan publik hari-hari ini.

Rencana itu menguat setelah keluarnya pernyataan Presiden Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.

Dalam arahannya tersebut Jokowi menyinggung soal rencana akan merevisi UU ITE, hal itu akan dilakukan bila memang UU ITE tak memberikan rasa keadilan pada rakyat.

Baca Juga: 35 Ribu Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Ribuan Kotak Oranye

Menanggapi hal itu, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin yang merupakan anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDIP menyebut tidak ada pasal karet dalam UU ITE.

Menurutnya, memang dalam UU ITE tersebut tersapat ada dua pasal krusial yang sempat menjadi perdebatan di ruang publik, termasuk para anggota DPR itu sendiri.

"UU ITE ini telah direvisi dengan masukan dari berbagai kalangan, dan memang ada 2 pasal yang krusial yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2," katanya melalui press release yang diterima Media Pakuan, Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Jokowi: Target 17 Juta Penerima Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua, Simak Siapa Saja Sasarannya

Ia membantah adanya anggapan pasal karet pada dua pasal kontoversial itu. Menurutnya, tak ada pasal karet tapi bagaimana para penegak hukum memahaminya ditambah dengan menggunakan hati nurani.

Dengan tegas ia memaparkan, dapat dibayangkan bagaimana negeri ini akan kacau kalau bila rakyatnya dibebaskan saling menghujat, saling membuka aib dan saling mengungkapkan kebencian secara bebas dan vulgar.

Termasuk menyebarkan kebencian karena SARA, padahal negeri ini kan negeri yang berkarakter pluralisme yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga: Jin BTS Dibuat Malu Akibat Perbuatan Member BTS Kepadanya, Hingga Telinganya Merah!

"Kedua pasal ini pernah dua kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk Judisial Review dan hasilnya tak ada masalah," paparnya.

Meski begitu, Hasanuddin mempersilakan bila memang UU ITE harus direvisi misalnya dengan membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE.

"Kami di DPR terbuka, bila memang harus direvisi mari bersama kita revisi demi rasa keadilan dan demi tetap utuh nya NKRI," tegasnya.

Baca Juga: Digunakan untuk Saling Melapor Satu Sama Lain, Kapolri Listyo Sigit Prabowo: UU ITE Banyak Pasal Karet

Selaku Kapokja pada pembahasan UU ITE beberapa tahun silam, Hasanuddin memaparkan, Pasal 27 ayat 3 merupakan pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Ia mengakui bahwa pasal ini sempat menjadi perdebatan. Tetapi, Pasal 27 ini sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 27 ayat 3 ini acuannya KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan," tuturnya.

Kemudian, Pasal 28 ayat 2 tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan pada SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).

Baca Juga: Samsung Terbaru 2021, Cek Inilah Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy A52 5G

"Kedua pasal ini, Pasal 27 dan Pasal 28 harus dipahami oleh para penegak hukum agar tak salah dalam penerapannya," terangnya.

Apalagi, lanjut Hasanuddin, pasal 27 itu sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan bukan orang lain.

Lebih jauh ia menjelaskan, dalam menerapkan Pasal 27 ayat 2 itu harus dibedakan antara kritik terhadap siapapun dengan ujaran kebencian dan penghinaan.

Baca Juga: Pandangan BTS pada Masing-masing Member, Ada yang Disebut Tukang Tidur!

Menurutnya penegak hukum harus memahami betul secara sungguh-sungguh. Jika mencapur adukan kritik dan ujaran kebencian, maka menurutnya hukum di di Indonesia sudah tak sehat lagi.

Ia juga menggarisbawahi penerapan Pasal 28 ayat 3 UU ITE ini juga harus berhati-hati dan selektif karena sangat penting untuk menjaga keutuhan NKRI yang berkarakter Bhineka Tunggal Ika alias pluralisme. 

"Menurut saya multi tafsir atau penafsiran berbeda dapat diminimalisir dengan membuat pedoman tentang penafsiran hukum kedua pasal ini secara komprehensif," jelasnya.***Samsun Ramlie.

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah