Pemerintah Keluarkan 'Vaksin' Pemulihan Ekonomi, Yasonna Laoly : Mendirikan PT Cukup Satu Orang

- 24 Februari 2021, 10:19 WIB
Menkumham Yasonna Laoly./
Menkumham Yasonna Laoly./ /Antara/HO-Kemenkumham

MEDIA PAKUAN-Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk pemulihan perekonomian.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly mengatakan, sebanyak 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden telah diterbitkan sebagai artikulasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kehadiran undang-undang beserta turunannya diyakini dapat menjadi "vaksin" pemulihan perekonomian yang lesu akibat pandemi Covid-19.

“Kini saatnya perekonomian harus kembali bangkit. Pemerintah telah meluncurkan berbagai stimulus, seperti penyederhanaan perizinan dan pemangkasan regulasi,” kata dalam press release yang diterima Media Pakuan, Rabu 24 Februari 2021.

"Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan jurus baru, yakni perseroan perorangan," ujarnya.

Yasonna menyebut, dalam undang-undang Cipta Kerja yang memangkas lebih dari 70 undang-undang dari berbagai sektor ini, pemerintah mewujudkan kemudahan dalam berusaha.

Melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability).

"Dengan terobosan ini, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas, yang pendirinya cukup satu orang," ujarnya.

Lebih lanjut Yasonna menerangkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Indonesia mencakup 98 persen dari seluruh usaha non pertanian yang ada di Indonesia.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x