MEDIA PAKUAN- Din Syamsuddin Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah dilaporkan Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) .
Laporan tersebut hal ini tertulis melalui surat Surat KASN Nomor: B-3766/KASN/11/2020 tanggal 24 November 2020.
Atas dugaan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku dengan tuduhan radikalisme.
Baca Juga: Puas akan Permainan Ilkay Gundogan, Manajer Manchester City Pep Guardiola: Dia Punya Kualitas
Terkait atas laporan tersebut Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Razikin menyesalkan atas laporan tuduhan tersebut.
Langkah dari kelompok GAR ITB memicu kemarahan dan ketersinggungan warga Muhammadiah dan terkesan mengada-ada.
Menurut Razikin, menuduh Din Syamsuddin sebagai tokoh radikal sama dengan membuat ketersinggungan dan kemarahan warga kader Muhammadiyah.
Baca Juga: Menjelang Peringatan 10 Tahun Gempa Fukushima 2011, Jepang Diguncang Gempa 7,1 Magnitudo
"Bagaimana tidak, Pak Din itu merupakan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yang selama ini mendedikasikan hidupnya dalam mendorong perdamaian, toleransi dan multikulturalisme," kata Razikin.