Karenanya, sektor UMK merupakan roda penggerak pertumbuhan PDB nasional, dengan menyumbangkan lebih dari 60 persen konsumsi nasional.
"Hal ini menandakan bahwa UMK berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian," ucapnya.
Kemudahan yang diberikan UU Ciptaker terhadap UMK, diklaim akan meningkatkan lagi kontribusi terhadap penambahan lapangan kerja baru dalam jumlah yang besar, dan memastikan perekonomian Indonesia bergerak ke kurva positif
Jika kita lihat kembali dalam sejarah, sambungnya, UMK merupakan tulang punggung ekonomi nasional yang membuat kita terhindar dari kebangkrutan saat krisis tahun 1998.
Saat itu, UMK membantu roda perekonomian kita terus berputar, sedangkan perusahaan besar justru menyebabkan negara merugi dengan adanya kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kami mengajak kepada semua pemangku kepentingan dan organ masyarakat agar mendorong pelaku usaha untuk mendirikan perseroan perorangan," tuturnya
Yasonna berharap bentuk perseroan tersebut memudahkan mereka mendapatkan pembiayaan yang dibutuhkan untuk revive.
"Kita harus bekerja keras untuk memastikan pelaku usaha di Indonesia mau maju, untuk tidak berhenti di status quo, karena time travel fast dan kita harus terus beradaptasi," pungkasnya.(Samsun Ramlie)