Tersangka Kasus Suap Benur Diperiksa, Edhy Prabowo : Jika Saya Salah Hukuman Mati tak Masalah, Demi Rakyat

- 23 Februari 2021, 15:06 WIB
Budidaya Lobster
Budidaya Lobster /Istagram budidaya lobster/

Dari kasus tersebut KPK telah menetapkan tujuh tersangka yang diduga telibat kasus suap perizinan ekspor benur.

Pihak-pihak yang diduga sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence), Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence), Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy Prabowo.

Baca Juga: UE Setuju untuk Memberikan Sanksi, Rusia Diduga Mendanai Kudeta Myanmar

Suap diberikan melalui perantara, yakni Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga Anggota DPR RI, Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.

PT DPPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain Benih Bening Lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.

Tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster, Edhy Prabowo, menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Februari 2021. KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri KKP itu selama 30 hari ke depan.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah