MEDIA PAKUAN-Presiden Jokowi menanggapi adanya usulan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika ada pasal dianggap bermasalah, Jokowi mempersilakan untuk direvisi.
Terlebih, jika pasal tersebut tidak memberikan rasa keadilan bagi warga negara Indonesia. Presien akan meminta kepada DPR untuk merevisi bersama-sama.
Baca Juga: Destinasi Wisata Kuliner yang Enak dan Hemat di Kota Jakarta
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan meminta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya,” ujar Presiden Jokowi.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, hari Senin, 15 Februari kemarin.
Menurutnya, dalam revisi tersebut menjurus pada pasal yang penafsirannya berbeda-beda yang mudah disimpulkan secara sepihak.
“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," katanya kembali.
Hal tersebut menjadi sorotannya karena beberapa hari terakhir ini banyak masyarakat saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.