Digunakan untuk Saling Melapor Satu Sama Lain, Kapolri Listyo Sigit Prabowo: UU ITE Banyak Pasal Karet

- 17 Februari 2021, 11:35 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo./
Kapolri Listyo Sigit Prabowo./ /Humas Polri

MEDIA PAKUAN - Saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2021, Presiden Joko Widodo menyebutkan akan merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, pada kesempatan tersebut Jokowi meminta Polri agar dalam penerapan Undang-Undang ITE.

Jika saat ini terdapat beberapa Pasal dalam undang-undang tersebut dirasakan bermasalah maka Jokowi terbuka untuk merevisi UU itu.

Baca Juga: 35 Ribu Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Ribuan Kotak Oranye

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan meminta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya," ujarnya seperti dikutip dari PMJ News, Rabu, 17 Februari 2021.

Terutama, lanjut Jokowi, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta pada Malam ini Rabu 19 Februari 2021: Akhirnya Semua Kebusukan Elsa Terbongkar!

"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap Pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," ucapnya.

Jokowi menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi UU ITE.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut akan selektif dalam mengimplementasikan UU ITE.

Baca Juga: Bansos Kemensos Cair Februari 2021, Cek Segera dtks.kemensos.go.id Menggunakan NIK, Pastikan Anda Penerimanya!

Dilansir dari Tribratanews, langkah itu diambil Listyo Sigit Prabowo untuk menghindari upaya saling lapor menggunakan pasal karet dalam UU dan dugaan kriminalisasi UU ITE.

"Untuk memastikan penggunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE berpotensi untuk nantinya digunakan saling melaporkan atau melapor, atau kriminalisasi dalam UU ITE dapat ditekan dan dikendalikan," katanya.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan memprioritaskan pendidikan dan persuasi dengan langkah restorative justice.

Baca Juga: Tanggapi Perintah Kapolri Listyo Sigit, 10 Polda Luncurkan Sistem Tilang Elektronik di Bulan Maret

"Pemanfaatan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik, namun menurutnya media sosial harus sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku," tuturnya.

Menurutnya UU ITE menjadi catatan bahwa ke depan Polri bisa melakukan penegakan hukum secara selektif dengan mengutamakan pendidikan.

"Serta mengutamakan persuasi dan kemudian kita berusaha mengambil langkah restorative justice," tandasnya.***Samsun Ramlie.

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah