Sebagimana diinformasikan, , Tiktok Cash adalah aplikasi video pendek dengan penawaran sejumlah uang pada pengguna yang menonton konten. Untuk mendapatkan pembayaran, pengguna harus mendaftar ke situs dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.
TikTok Cash memberikan sejumlah paket penawaran. Ada Pekerja Sementara dibanderol Rp 89 ribu untuk masa berlaku delapan hari serta Karyawan senilai Rp 500 ribu masa berlaku 365 hari.
Sebelumnya, Komifo juga memblokir situs dan media sosial milik Institusi Finansial Jouska.
Dari data Kementrian Kominfo sebanyak 2.922 aduan terkait konten negatif yang telah direkomendasikan instansi, seperti OJK.
Dari hasil pengaduan tersebut Kominfo menidaklanjut situs-situs yang bermasalah dengan cara penutupan atau pemblokiran situs di media sosial dan penghapusan konten.***