Kominfo Blokir Situs Tiktok Cash dan Situs Aisha Weddings Diduga Resahkan Masyarakat

- 14 Februari 2021, 11:51 WIB
Logo Kominfo
Logo Kominfo /

Sebagimana diinformasikan, , Tiktok Cash adalah aplikasi video pendek dengan penawaran sejumlah uang pada pengguna yang menonton konten. Untuk mendapatkan pembayaran, pengguna harus mendaftar ke situs dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

TikTok Cash memberikan sejumlah paket penawaran. Ada Pekerja Sementara dibanderol Rp 89 ribu untuk masa berlaku delapan hari serta Karyawan senilai Rp 500 ribu masa berlaku 365 hari.

Baca Juga: Warga Muhammadiyah Geram, Din Syamsuddin Dituduh Radikalisme Razikin: 'Kami akan Tuntut Kejalur Hukum'

Sebelumnya, Komifo juga memblokir situs dan media sosial milik Institusi Finansial Jouska.

Dari data Kementrian Kominfo sebanyak 2.922 aduan terkait konten negatif yang telah direkomendasikan instansi, seperti OJK.

Dari hasil pengaduan tersebut Kominfo menidaklanjut situs-situs yang bermasalah dengan cara penutupan atau pemblokiran situs di media sosial dan penghapusan konten.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah