BLT UMKM 2021 Berlanjut Bulan Ini, Simak Cara Membuat Surat Keterangan Usaha sebagai Syarat Pendaftaran

- 8 Februari 2021, 17:03 WIB
Ilustrasi: BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta
Ilustrasi: BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta /ANTARA/Yudhi Mahatma

MEDIA PAKUAN - Pemerintah memastikan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM akan kembali dilanjutkan pada 2021.

Untuk dapat mendaftar menjadi penerima bantuan ini salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Bagi para pelaku usaha mikro yang masih belum memilikinya ada cara mudah untuk membuatnya agar dapat BLT UMKM senilai Rp2,4 juta untuk setiap penerima.

Baca Juga: Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Mendagri Keluarkan Instruksi PPKM Berbasis Mikro

Terdapat dua cara untuk membuat surat perizinan usaha tersebut yaitu secara konvensional atau bisa juga secara daring.

Bagi yang memilih cara konvensional adalah dengan cara mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Dengan cara tersebut kamu SKU akan didapat dari desa tempat dimana mendirikan usaha.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Musnah! Tenang Ada Bansos BST Rp300 Ribu Februari 2021 , Cukup Pakai Kartu KIS saja

Kemudian kamu harus menyerahkannya kepada kelurahan untuk diajukan kepada kecamatan untuk pembuatan SKU.

Selanjutnya kamu bisa mengunjungi  Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.

Nanti akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil) kemudian pegawai akan Disperindag akan memanggil kamu untuk membuat IUMK.

Adapun persyaratan untuk membuat SKU ini kamu tinggal datang ke Disperindag dengan membawa kelengkapan surat sebagai berikut.

Baca Juga: Cara klaim Token Listrik Gratis Hingga Maret 2021 Melalui www.pln.co.id dan Aplikasi Mobile

1. Surat Pengantar RT/RW

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
4. Surat Pernyataan/Permohonan

Nantinya kades atau camat yang berwenang akan memberikan SKU yang bisa digunakan untuk mendaftar BLT UMKM.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x