Gagal Terus Dapat BLT UMKM 2021, Sudah Cek Masalahnya Belum?

- 8 Februari 2021, 15:55 WIB
BLT UMKM 2021
BLT UMKM 2021 /Media Pakuan/Toni Kamajaya
 
MEDIA PAKUAN - Jika kamu merasa selalu gagal dalam mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2021 yang diberikan pemerintah.
 
Kamu mungkin mengalami beberapa masalah yang tidak kita sadari menjadi masalah gagalnya mendapat BLT UMKM ini.
 
Seperti diketahui pemerintah kembali menyalurkan BLT UMKM ini untuk membantu perekonomian para pelaku usaha mikro yang terdampak wabah pandemi.
 
 
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) telah mengajukan surat permohonan kepada menteri keuangan untuk dapat melanjutkan program BLT UMKM ini.
 
Pada 2021 ini anggaran yang dialokasikan untuk BLT UMKM ini ditambah menjadi 28,8 triliun.
 
Namun target penerima dan dana yang diberikan kepada masing-masing penerima masih sama yakni Rp2,4 juta untuk 12 juta pelaku usaha mikro.
 
 
Untuk tahun ini pemerintah akan mengutamakan pelaku usaha yang belum kebagian BLT UMKM pada tahun sebelumnya.
 
Namun jika kamu merasa tak kunjung mendapatkan BLT UMKM ini kamu bisa mengenali masalah yang bisa terjadi yang jadi penyebabnya.
 
Berikut masalah fatal yang bisa jadi penyebab kamu gagal dapat BLT UMKM:
 
 
1. Merupakan Anggota Polri, TNI, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
 
2. Usaha kamu tidak bisa dibuktikan kebenarannya 
 
3. Alamat usaha berbeda dengan alamat KTP dan tidak melampirkan Surat Keterangan Usaha
 
 
4. Memiliki kredit atau pembiayaan dari Bank
 
Selain itu, kamu juga bisa mengecek kembali persyaratan untuk mendaftar BLT UMKM.
 
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapat BLT UMKM adalah sebagai berikut:
 
 
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
 
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 
3. Memiliki usaha mikro
 
4. Bukan ASN, TNI/Polri, atau Pegawai BUMN/BUMD
 
 
5. tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
 
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan Domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
 
Itulab beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pendaftar BLT UMKM.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah