UN dan Ujian Kesetaraan Resmi Ditiadakan! Mendikbud Terbitkan Surat Edaran Ini

- 4 Februari 2021, 18:02 WIB
Ujian Nasional 2021 Resmi Ditiadakan, Kemendikbud Beberkan Cara Penentuan Kelulusan.
Ujian Nasional 2021 Resmi Ditiadakan, Kemendikbud Beberkan Cara Penentuan Kelulusan. /Dok. Humas Kemendikbud

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Niat dan Tata Cara Mandi Junub

a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3.

b. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaran berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan kelulusan

c. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.

d. peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah

Baca Juga: Murah Terjangkau, Inilah Daftar Harga Smartphone Realme Terbaru , Ada HP Relame Narzo 20 Pro hanya 3 Jutaan!

e. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya)

2) penugasan
3) tes secara luring atau daring dan atau
4) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah