UN dan Ujian Kesetaraan Resmi Ditiadakan! Mendikbud Terbitkan Surat Edaran Ini

- 4 Februari 2021, 18:02 WIB
Ujian Nasional 2021 Resmi Ditiadakan, Kemendikbud Beberkan Cara Penentuan Kelulusan.
Ujian Nasional 2021 Resmi Ditiadakan, Kemendikbud Beberkan Cara Penentuan Kelulusan. /Dok. Humas Kemendikbud

3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah :

a. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

Baca Juga: Klaim Token Listrik Gratis Melalui www.pln.co.id dan Aplikasi PLN Mobile Pada 2021

b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik

c. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk :

a. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya).

b. Penugasan
c. tes secara luring atau daring dan atau
d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B dan Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x