MEDIA PAKUAN -Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud ) resmi menghapus sementara adanya Ujian Nasional ( UN ) dan Ujian Kesetaraan pada 2021.
"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," tulis Surat Edaran Mendikbud No. 1 Tahun 2021 tertanggal 1 Februari 2021.
Hal itu dilakukan karena melihat masih adanya covid-19 sehingga tidak memungkinkan bisa diadakan UN pada 2021.
Baca Juga: Pemerintah Lanjutkan BLT UMKM Pada 2021! Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id
Peniadaan UN sebenarnya sudah lama sejak tahun 2020 dan diganti dengan Asesmen Nasional( AN ) pada 2021.
Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa :
1. UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.