KPK Limpahkan Berkas Perkara Hutama Yonathan ke Pengadilan Tipikor

- 1 Februari 2021, 22:21 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Dok / Kpk.go.id

Baca Juga: 16 Ribu Nakes di Jakarta Pusat Sudah Divaksin, Suku Dinas Bilang Tak Ada Keluhan

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar.***

 

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x