Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Pabrik Gula, Agus Priambodo akan Diperiksa KPK

- 29 Januari 2021, 17:09 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Dok / Kpk.go.id

MEDIA PAKUAN-Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara XI, Agus Priambodo dikabarkan akan diperiksa oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu Pabrik Gula atiro PTPN XI Tahun 2015-2016.

Dalam sebuah keterangan seperti dikutip dari laman Pmjnews, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Agus akan diperiksa di Kantor KPK Jakarta Selatan.

Baca Juga: Terbukti Bekembang Pesat! Kemenkop Salurkan Kembali BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut 4 Kantor Lembaga Pengusulnya

"Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," katanya pada Jumat, 29 Januari 2021.

Selain Agus, KPK juga akan memeriksa dua orang lainnya yakni Didi Natapratama selaku Property Advisor Brighton Real Estate dan Febrian Bagus Prakerti seorang wiraswasta.

Ali mengatakan nantinya pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka tentunya akan dilakukan penahanan.

“Sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penahanan maupun penahanan terhadap para tersangka dimaksud," katanya.

Baca Juga: Vaksin yang Digunakan untuk Pejabat dan Warga di Kepulauan Riau Sama, Sinovac

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x