MEDIA PAKUAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkaraHutama Yonathan yang juga Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, di Cimahi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin 1 Februari 2021.
Hutama terdakwa penyuap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dalam perkara suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018-2020.
"Hari ini, JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK Budi Nugraha dan Titto Jaelani melimpahkan berkas perkara terdakwa Hutama Yonathan ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.
Baca Juga: Baru Dirilis, Inilah 7 Perubahan Tampilan Materai Rp10.000
Penahanan terhadap Hutama, menurutnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung.
"Hari ini juga dilakukan penitipan tempat penahanan terdakwa di Rutan Polrestabes Bandung," ucap Ali.
Selanjutnya, Tim JPU KPK menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.
Adapun Hutama didakwa dengan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hutama dan Ajay sebagai tersangka pada 28 November 2020.